يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي$
لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا
الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya : “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah : 9)
Al Qurthubi menjelaskan bahwa kalimat “Hai orang-orang beriman” ditujukan
kepada orang-orang yang mukallaf menurut ijma’ ulama, sehingga tidak termasuk
didalamnya orang sakit, musafir (sedang bepergian), budak, kaum wanita
berdasarkan dalil, orang yang buta dan tua renta yang tidak mampu berjalan
kecuali dengan dituntun seseorang menurut Abu Hanifah.
Diriwayatkan dari Jabir bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa yang
beriman kepada Allah dan hari akhir maka wajib atasnya shalat jum’at pada hari
jum’at kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak kecil, atau budak.
Barangsiapa yang sedang mencari kekayaan dengan berdagang cukuplah Allah
baginya. Dan Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (HR. Ad Daru Quthni) –(al
Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz XVIII hal 346 – 347)
Al Jasshosh mengatakan bahwa tidak terjadi perbedaan dikalangan para fuqoha
bahwa kewajiban shalat jum’at dikhususkan terhadap orang yang baligh lagi
bermukim (bukan dalam keadaan safar) dan tidak terhadap kaum wanita, budak,
musafir dan orang-orang lemah, sebagaimana diriwayatkan dari Nabi saw
bersabda,”Empat golongan yang tidak wajib atas mereka shalat jum’at, yaitu :
budak, wanita, orang sakit dan musafir.” (Ahkamul Qur’an juz III hal 669)
DR Wahbah mengatakan bahwa shalat jum’at diwajibkan kepada seorang yang
mukallaf (baligh dan berakal), merdeka, laki-laki, orang yang mukim bukan
musafir, tidak sedang sakit atau terkena uzur-uzur lainnya serta mendengar
suara adzan.
Shalat jum’at tidaklah wajib atas anak kecil, orang gila dan sejenisnya,
budak, wanita, musafir, orang sakit, takut, buta walaupun ada orang yang
menuntunnya menurut Abu Hanifah, akan tetapi menurut para ulama Maliki dan
Syafi’i wajib baginya jika ada orang yang menuntunnya.
Beliau juga mencantumkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Nabi
saw yang bersabda,”Shalat jum’at adalah kewajiban seorang muslim yang dilakukan
dengan berjama’ah kecuali terhadap empat golongan : budak, wanita, anak kecil
atau orang yang sakit.” (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz II hal 1285)
Dengan demikian kalimat “Hai orang-orang beriman” tidaklah mencakup kaum
wanita sebagaimana ditunjukkan oleh berbagai hadits diatas. Kaum wanita
termasuk didalam orang-orang dikecualikan atasnya shalat jum’at walaupun mereka
tidak dalam keadaan sakit, safar atau uzur-uzur lainnya.
Akan tetapi tidak ada larangan bagi kaum wanita untuk menghadirinya apabila
mereka menginginkannya selama kehadirannya tidak menimbulkan fitnah bagi
orang-orang yang ada didalam masjid tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah
saw,”Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian dari mendatangi masjid, dan
(sesungguhnya) rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (HR. Ahmad dan al
Hakim)
Pada zaman Rasulullah saw sebagian sahabat wanita mampu menghafalkan surat
Qaff dari lisan Rasulullah saw pada saat shalat jum’at. Hal ini menunjukkan
bahwa pada masa itu kaum wanita ikut serta menghadiri shalat jum’at bersama
kaum pria dan tidak ada larangan terhadap mereka dari beliau saw, sebagaimana
diriwayatkan dari putri Haritsah bin an Nu’man berkata,”Tidaklah aku menghafal surat
Qaff kecuali dari bibir Rasulullah saw saat beliau saw berceramah dengannya
setiap hari jum’at.” (HR. Muslim).
Wallahu A’lam

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Yukk!!!