Setelah menikah, terkadang seorang
wanita menambahkani namanya belakangnya dengan nama suaminya.
Dan banyak seorang wanita muslimah
setelah menikah, lalu menisbatkan namanya dengan nama suaminya, misalkan
: Maryani menikah dengan Amiruddin, kemudian ia memakai nama suaminya sehingga
namanya menjadi Maryani Amiruddin.
Bagaimana pandangan Islam mengenai
perihal penamaan ini ?
Dalam ajaran Islam, Hukum Penamaan
adalah hal yang penting.
Setiap laki-laki ataupun perempuan
hanya diperbolehkan menambahkan " nama ayahnya " dibelakang nama
dirinya dan mengharamkan menambahkan nama lelaki lain selain ayahnya dibelakang
namanya, meskipun nama tersebut adalah nama suaminya.
Karena dalam ajaran islam. Nama
lelaki dibelakang nama seseorang berarti "keturunan atau anak dari lelaki
tersebut. Sehingga, tempat tersebut "hanya boleh" untuk tempat
nama ayah kandungnya sebagai penghormatan anak terhadap orang tua kandungnya
Berbeda dengan budaya barat,
seperti istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang nama aslinya Hillary
Diane Rodham; istrinya Barrack Obama: Michelle Obama yang nama aslinya Michelle
LaVaughn Robinson, dan lain-lain.
Hadist mengenai perihal penamaan ini
sangat shahih.
Sabda Nabi Shollallohu Alaihi wa
Sallam :
مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ
أَوْ انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيهِ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ
وَالمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لاَ يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُ يَوْمَ
القِيَامَةِ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً
“Barang siapa yang mengaku sebagai
anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya,
maka baginya laknat Alloh, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat
nanti, Alloh tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah”
Dikeluarkan oleh Muslim dalam
al-Hajj (3327) dan Tirmidzi dalam al-Wala’ wal Habbah bab Ma ja’a fiman tawalla
ghoiro mawalihi (2127), Ahmad (616) dari hadits Ali bin Abi Tholib rodhiyallohu
anhu.
Dan dalam riwayat yang lain :
مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ
وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ، فَالجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
“Barang siapa bernasab kepada selain
ayahnya dan ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, maka surga haram baginya.”
Dikeluarkan oleh Bukhori dalam
al-Maghozi bab : Ghozwatuth Tho`if (3982), Muslim dalam “al-Iman” (220), Abu
Dawud dalam “al-Adab”
Hadist yang juga mendukung hal ini
adalah:
لَيْسَ لَهُ فِيهِمْ – أي نسب -
فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ
Artinya: tidaklah seseorang
mendakwakan kepada selain ayahnya sedangkan dia mengetahuinya kecuali dia telah
kafir, barangsiapa yang mendakwakan kepada suatu kaum sedangkan dia tidak
memiliki nasab dari mereka, maka hendaklah dia memesan tempatnya dalam neraka (
Bukhari - 3508 )
اللَّهِ وَالْمَلائِكَةِ وَالنَّاسِ
أَجْمَعِينَ ) رواه ابن ماجة (2599) وصححه الألباني في صحيح الجامع (6104
Dan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda: (Barangsiapa yang menisbatkan dirinya
kepada selain ayahnya, maka baginya laknat Allah, para malaikat dan manusia
seluruhnya)
HR Ibnu Majah(2599) dan dishahihkan
oleh Syeikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ (6104).
Pemberlakuan yang dibolehkan ialah
dengan memberikan suatu keterangan: misalkan Astuti menikah dengan Rahmat, maka
silahkan memperkenalkan diri dengan sebutan : Astusti istrinya Rahmat atau
hanya dengan Nyonya Rahmat atau Ibu Rahmat.
Hal tersebut diatas tidak
berkaitan dengan permasalahan nasab / garis keturunan.
Karena didalam hukum Islam jika
Astuti menggabungkan namanya menjadi Astuti Rahmat, hal itu berarti Astuti anak
dari laki-laki yang bernama Rahmat.
Tidak kita temukan dalam sunah
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menunjukkan bahwa istri
dinisbatkan kepada suaminya, karena para istri Rasulullahshallallahu ‘alaihi
wasallam yaitu para ibu kaum mukminin menikah dengan manusia yang
paling mulia nasabnya namun tidak seorang dari mereka yang dinisbatkan
kepada nama beliau shallallahu ‘alaihi wasallam,
bahkan mereka semua masih dinisbatkan kepada ayah mereka meskipun ayah mereka
kafir, demikian pula para istri sahabat radhiallahu anhum dan yang datang
setelah mereka tidak pernah mengganti nasab mereka.
Kesimpulannya kita sebagai muslim
yang memiliki jati diri, yang taat kepada Allah Ta’alaa hendaklah kita
mencontoh apa yang telah diajarka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
Semoga beemanfaat.
Source : http://www.facebook.com/pages/Sajadah-Kalbu/122456477795900
~Sajadah Kalbu~

Kok bisa bisanya bilang Allah nggak nerima amalnya yg wajib dan sunnah di akhirat...bertentangan dgn yg bilang Allah memaafkan segalanya kalo hambanya memohon ampun kepadanya...Sorry ya nggak senang banget dengar baca artikel ini.
BalasHapusUkhti fillah, tolong anda perhatikan kembali hadist nabi yang sudah jelas tertera diatas,, sebagai muslimah yang baik, tentunya kita selalu mengimani apa-apa yang dikatakan Allah dan Rosulnya, Allohu a'lam...
BalasHapussemoga Allah selalu melimpahkan ilmunya kepada kita hambanya yang lemah...
hadist dan al Quran itu bukan hanya untuk diartikan, tapi di tafsirkan...
BalasHapusjadi lakukan saja yang baik. klo kita hidup di negara yang mengharuskan mencantumkan nama suami bagaimana lagi? apa kita harus pindah ke arab. kita masih saling membutuhkan. krna negara juga melindungi kita. Wallahualam.
setuju dengan tulisan di atas, kalau ibadah kita tidak ingin tercemar maka tanggalkan memakai nama suami di belakang nama istri....
BalasHapus